You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendatang Baru akan Diberi KTP Asal Punya Pekerjaan
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pendatang Baru akan Diberi KTP Asal Punya Pekerjaan

Setiap usai libur Lebaran, kota Jakarta selalu dibanjiri pendatang baru dari berbagai daerah. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada Agustus mendatang. Operasi ini dimaksudkan untuk menertibkan administrasi kependudukan pendatang baru yang ingin tinggal dan bekerja di Ibu Kota.

Pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tidak bisa mendapatkan KTP DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Operasi Bina Kependudukan yang akan digelar pada Agustus mendatang tidak sekadar memberikan denda dan merazia para pendatang.

"Kita operasi yustisi itu sifatnya bukan razia untuk kasih denda orang, kita cuma mau ingatkan kalau Anda mau di Jakarta, punya pekerjaan dan tempat tinggal kita kasih Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Basuki di Balaikota, Rabu (22/7).

Awal Agustus, Operasi Binduk Digelar di Jakut

Ia mengatakan, pemberian KTP bagi warga pendatang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Sebab, sistem kependudukan yang diatur di dalam undang-undang kependudukan yang baru, tidak ada lagi perbedaan dalam nomor kependudukan di Indonesia dalam sistem penerapan KTP elektronik.

"Makanya tidak ada lagi istilah daerah manapun tertutup. Jadi semua daerah dari Sabang sampai Merauke, betul-betul semua orang bebas ke mana saja, cuma perlu lapor," ungkapnya.

Alhasil, lanjut Basuki, operasi yustisi yang akan digelar oleh Pemprov DKI bertujuan mengecek para pendatang yang memang tidak memiliki tempat tinggal. "Pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tidak bisa mendapatkan KTP DKI," ungkapnya.

"Jadi yustisi itu untuk menjelaskan itu. Kalau kamu tidak mendapat kerjaan, tidak jelas mesti numpang sama saudara atau teman kamu kan, jadi mereka yang tanggung jawab balikin kamu," tuturnya.

Basuki pun mengingatkan bagi para pendatang yang terjaring operasi kependudukan dan kembali balik ke Jakarta tanpa usaha lagi atau menjadi gelandangan, maka akan langsung dianggap melakukan kejahatan.

"Kalau kamu di jalanan jadi masalah, kami akan kembalikan pakai perjanjian. Kalau kamu balik lagi (jadi gelandangan), berarti akan kita anggap melakukan pidana penipuan kepada Pemprov DKI," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1869 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1750 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1680 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1579 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1431 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik